Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PEMBERIAN KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN

LATAR BELAKANG AKTA PEMBERIAN KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
- Pada prinsipnya pada saat perkawinan hendak dilangsungkan, kedua calon mempelai harus hadir sendiri ke hadapan pegawai catatan sipil.
- Akan tetapi dalam hal-hal tertentu yang sifatnya sangat mendesak, misalnya salah satu pihak adalah diplomat atau anggota TNI yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas negara, Presiden dapat memberikan izin kepada seorang wakil untuk melangsungkan perkawinan tersebut dengan suatu akta otentik (Pasal 79 KUHPerdata).
- Kuasa yang diberikan tersebut bersifat khusus, yakni untuk urusan administratif pencatatan perkawinan saja di hadapan petugas Kantor Catatan Sipil. 

Diberdayakan oleh Blogger.