Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERNYATAAN PENUNDUKAN DIRI TERHADAP KUHPERDATA

LATAR BELAKANG AKTA PERNYATAAN PENUNDUKAN DIRI TERHADAP KUHPerdata
Akta pernyataan penundukan diri terhadap KUHPerdata dibuat dalam hal salah seorang mempelai yang beragama Islam hendak melangsungkan perkawinan, dengan menundukkan diri kepada KUHPerdata. Akta pernyataan penundukan diri terhadap KUHPerdata tersebut dibuat di hadapan notaris, lalu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil setempat.

Menurut Pasal 12 Staatsblad 1898 Nomor 158, perkawinan dilakukan menurut hukum calon suami. Dalam Pasal 75 Staatblad 1933 Nomor 74 jo. LN 1936 Nomor 607, warga negara beragama Kristen tunduk pada hukum agama Kristen. Menurut Pasal 5-nya, bagi calon suami beragama Islam diberikan kemungkinan untuk membuat permohonan agar perkawinannya dengan perempuan yang beragama Kristen tersebut dilangsungkan menurut peraturan yang berlaku bagi orang Kristen. Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 11 April 1986 Nomor 1400 K/PDT.P/86 telah memutuskan bahwa catatan sipil setempat wajib mencatatkan perkawinan beda agama tersebut.

Berikut adalah contoh aktanya :

PERNYATAAN
Nomor : 01

- Pada hari ini, ..., tanggal ..., pukul ... WIB (... Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
- Tuan ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, (Pekerjaan), bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...
- Penghadap menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini :
- Bahwa Penghadap adalah laki-laki, beragama Islam.
- Bahwa calon istri Penghadap tersebut beragama Kristen yang tunduk pada hukum perkawinan yang berlaku untuk seorang Warga Negara Indonesia yang beragama Kristen, yaitu hukum perkawinan yang diumumkan dalam Lembaran Negara 1933 Nomor : 74 juncto Lembaran Negara 1936 Nomor : 607.
- Bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan antara Tuan ... dengan Nona ... tersebut karena kedua calon pengantin berlainan agama adalah perkawinan campuran dan menurut Pasal 12 dari perkawinan campuran yang diumumkan dalam Lembaran Negara 1898 Nomor : 158, perkawinan harus dilangsungkan menurut hukum calon suami.
- Bahwa akan tetapi menurut Pasal 75 dari peraturan perkawinan untuk golongan Indonesia beragama Kristen tersebut, kepada calon suami yang tidak beragama Kristen, diberi kemungkinan untuk memohon kepada yang berwajib agar perkawinan untuk calon suami yang tidak beragama Kristen dengan wanita yang beragama Kristen, dilangsungkan dengan peraturan perkawinan untuk golongan Indonesia yang beragama Kristen, seperti diumumkan dalam Lembaran Negara 1933 Nomor : 74 juncto Lembaran Negara Nomor : 607 di atas;
- Bahwa Penghadap Tuan ... tersebut dengan diberikan kesempatan kepadanya oleh Pasal 75 peraturan perkawinan untuk golongan Indonesia beragama Kristen tersebut, dalam melangsungkan perkawinannnya dengan Nona ..., hendak memilih perkawinan untuk golongan Indonesia beragama Kristen tersebut;
- Bahwa perkawinan tersebut akan dilangsungkan di muka Catatan Sipil untuk golongan Indonesia beragama Kristen di ...
- Bahwa berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, maka Tuan ... tersebut menyatakan dengan ini memilih hukum perkawinan yang berlaku bagi golongan Indonesia yang beragama Kristen yang dimuat dalam peraturan perkawinan untuk golongan Indonesia beragama Kristen di Jawa, Minahasa, dan Ambon yang diumumkan dalam Lembaran Negara 1936 Nomor : 607 untuk perkawinan yang akan dilangsungkan dengan Nona ... tersebut.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ..., keduanya sebagai saksi-saksi.

- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.