Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN KAWIN DI LUAR PERSEKUTUAN HARTA BENDA

LATAR BELAKANG PERJANJIAN KAWIN DI LUAR PERSEKUTUAN HARTA BENDA
- Dalam Pasal 105 KUHPerdata diatur bahwa suami sebagai kepala dalam persatuan suami istri, sehingga ia dapat mengatur seluruh harta istrinya. Apabila tidak ingin hal ini berlaku, maka dapat dibuat suatu perjanjian kawin sebagai bentuk penyimpangan, sesuai dengan Pasal 140 ayat 2 dan 3 KUHPerdata.
- Pasal 140 ayat 2 dan 3 KUHPerdata mengatur bahwa dapat diperjanjikan si istri dapat mengurus harta kekayaan pribadinya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan menikmati sendiri pendapatannya. Selain itu, dapat diatur juga suami tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang-barang tidak bergerak milik istri, surat berharga, piutang yang didapat sebelum atau sesudah perkawinan, tanpa persetujuan dari istri. 

- Perjanjian kawin semacam ini disebut dengan "Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda", dan diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata. 
Dengan perjanjian kawin jenis ini, maka tidak ada persekutuan harta benda sama sekali. Baik persekutuan menurut undang-undang, untung-rugi, hasil dan pendapatan, maupun percampuran apapun secara tegas semuanya ditiadakan.
Sebagai contoh : apabila suami berhutang, maka tidak dapat dibebankan kepada istri sama sekali.

- Dalam perjanjian kawin ini, yang diatur antara lain :
  • Tidak ada persekutuan dalam bentuk apapun
  • Harta masing-masing tetap milik masing-masing
  • Istri berhak mengurus hartanya sendiri, serta bebas menikmati hasilnya tanpa bantuan suami
  • Hutang masing-masing tetap menjadi tanggungan masing-masing
  • Biaya rumah tangga menjadi tanggungan suami sebagai kepala rumah tangga (seperti belanja, sekolah, telepon, listrik, air)
  • Perabot rumah tangga dianggap sebagai milik istri
  • Pakaian, perhiasan, buku-buku yang terkait pendidikan atau pekerjaan, dianggap sebagai milik yang menggunakan
  • Barang bergerak lainnya karena hibah, warisan, atau apapun dalam perkawinan, jatuh kepada salah satu pihak, asal harus dapat dibuktikan asal-usulnya. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka harus dibagi dua.
Berikut ini adalah contoh aktanya :

PERJANJIAN KAWIN
(DI LUAR PERSEKUTUAN HARTA BENDA)
Nomor : 01
Pada hari ini, ..., tanggal ..., pukul ... WIB (... Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
I. Tuan ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, (Pekerjaan), bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...
II. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, (Pekerjaan), bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...
- Para Penghadap tersebut di atas menerangkan bahwa akibat hukum dari perkawinan yang hendak mereka langsungkan di Kantor Catatan Sipil ... mengenai harta benda mereka akan diatur menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
- Antara suami-istri tidak ada persekutuan harta benda, bukan hanya persekutuan harta benda menurut hukum, tetapi juga tidak terdapat percampuran untung dan rugi, hasil dan pendapatan,  dan percampuran dalam bentuk apapun juga dengan tegas ditiadakan, menjadi masing-masing tetap memiliki apa yang dibawanya ke dalam perkawinan atau yang diperolehnya dalam perkawinan dengan jalan apapun juga, serta pula segala sesuatu yang diperolehnya dengan jalan penanaman atau penukaran.
- Hutang yang dibawa masing-masing dalam perkawinan atau telah terjadi selama perkawinan dengan sengaja atau tidak, akan menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau yang mengadakan hutang itu.
Pasal 2
- Pihak istri akan mengurus harta bendanya, baik yang tetap maupun yang bergerak, dan bebas memungut hasil dan bunga dari harta, pekerjaan, atau dari sumber lainnya.
- Untuk mengurus itu pihak istri tidak memerlukan bantuan dari pihak suami, dan dengan akta ini pihak istri diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan itu dengan tidak memerlukan bantuan dari pihak suami.
- Seandainya pihak suami menjalankan suatu pengurusan dari suatu urusan dari pihak istri, maka karena perbuatan itu suami harus bertanggung jawab tentang hal itu.
Pasal 3
- Semua pengeluaran rumah tangga dan beban lain yang berkenaan dengan perkawinan, serta  pula pendidikan anak-anak yang lahir dalam perkawinan mereka untuk seluruhnya adalah semata-mata tanggungan pihak suami, dan harus dipikul dan dibayarnya, dan untuk itu pihak istri tidak dapat dituntut.
- Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan pihak istri dianggap dilakukan dengan persetujuan suami.
Pasal 4 
- Barang-barang, perhiasan, serta buku-buku, surat-surat, alat-alat, dan perkakas yang berkenaan dengan pendidikan atau pekerjaan masing-masing pihak yang didapat pada suatu waktu, menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan adalah milik pihak yang dianggap menggunakan barang-barang itu.
- Dengan tidak diadakan perhitungan atau penyelidikan lebih jauh, barang-barang itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari barang-barang serupa yang dibawa dalam perkawinan.
- Seluruh perabot rumah tangga yang pada suatu waktu menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan terdapat dalam rumah suami-istri dengan mengecualikan barang-barang yang menurut ayat pertama dari pasal ini adalah milik dari pihak suami, adalah hak milik pihak istri, oleh karena perabotan itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh pihak istri dalam perkawinan, mengenai hal itu tidak dapat diadakan dan tidak dapat dituntut supaya dilakukan pemeriksaan atau penghitungan.
Pasal 5
- Mengenai barang-barang bergerak yang tidak termasuk dalam salah satu aturan dari Pasal 4, yang selama perkawinan karena pewarisan hibah atau dengan jalan lain jatuh pada salah satu pihak, harus ternyata dari bukti-bukti atau penjelasan yang lain.
- Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain tentang asal-usul barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang pihak istri atau ahli warisnya berhak untuk membuktikan adanya atau harga barang-barang yang berkenaan dengan saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya.
- Bilamana mengenai apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak dapat diberikan pembuktian, maka barang-barang yang berkenaan dianggap sebagai milik bersama secara bebas dari suami-istri masing-masing untuk bagian yang sama.
- Kemudian Para Penghadap menerangkan bahwa barang-barang yang dibawa dalam perkawinan oleh pihak istri dan pihak suami adalah seperti yang dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang telah ditandatangani Para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris, dan dilekatkan pada minuta akta ini.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada Para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh Para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.