Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

PERJANJIAN KAWIN

- Secara umum, ada 8 (delapan) macam akta perjanjian kawin, yaitu :


  1. Perjanjian Kawin - di luar persekutuan harta benda
  2. Perjanjian Kawin - persekutuan hasil dan pendapatan
  3. Perjanjian Kawin - persekutuan untung dan rugi
  4. Perjanjian Kawin - di luar persekutuan dengan bersyarat; yaitu a. Pasal 140 ayat (3) KUHPerdata dan b. Pasal 140 ayat (2) KUHPerdata
  5. Perubahan Perjanjian Kawin
  6. Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan
  7. Pemulihan Kembali Persekutuan
  8. Syarat-syarat Perpisahan Meja dan Ranjang
- Pada Pasal 119 KUHPerdata, diatur bahwa sejak perkawinan berlangsung maka terjadilah percampuran harta bulat antara harta suami dan harta istri; baik yang didapat sebelum maupun setelah perkawinan. Sehingga apabila terjadi perpisahan, maka keseluruhan harta akan dibagi dua sama rata.
- Berbeda dengan ketentuan mengenai harta kekayaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan, di mana Pasal 35-nya mengatur : 
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; 
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan demikian, jika kedua calon mempelai tidak menginginkan ketentuan mengenai harta kekayaan tersebut dalam Pasal 35 UU Perkawinan tersebut berlaku bagi mereka, maka dapat dibuatlah perjanjian kawin sebagai bentuk penyimpangan.

- Menurut Pasal 147 KUHPerdata, perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris; sedangkan dalam Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan perjanjian kawin tersebut diatur harus dibuat secara tertulis saja. 
- Perjanjian kawin tersebut harus dibuat pada waktu sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan, dan didaftarkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil tempat perkawinan tersebut dilangsungkan. (Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan)
- Perjanjian kawin berlaku bagi kedua belah pihak sejak perkawinan tersebut dilangsungkan (Pasal 29 ayat 3 UU Perkawinan) dan baru berlaku bagi pihak ketiga setelah didaftarkan (Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan).
- Perjanjian kawin  tidak dapat diubah kecuali atas kesepakatan dari kedua belah pihak dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga (Pasal 29 ayat 4 UU Perkawinan).
- Yang berhak untuk membuat perjanjian kawin adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk menikah (21 tahun; apabila belum 21 tahun maka harus dengan izin orangtua).

- Perjanjian kawin dapat dibuat menurut kehendak kedua calon mempelai, namun tidak boleh melanggar ketentuan dalam Pasal 141-142 KUHPerdata, yaitu :
  1. Tidak boleh mengurangi hak kekuasaan sebagai suami (Pasal 140 ayat 1 KUHPerdata)
  2. Tidak boleh mengurangi hak kekuasaan sebagai orangtua (Pasal 140 ayat 1 KUHPerdata)
  3. Tidak boleh mengurangi hak suami/istri yang hidup terlama (Pasal 140 ayat 1 KUHPerdata)
  4. Tidak boleh mengurangi haknya sebagai ahli waris terhadap anak-anaknya atau turunannya (Pasal 141 KUHPerdata)
  5. Tidak boleh menetapkan salah satu pihak yang menerima penanggungan hutang yang lebih besar (Pasal 142 KUHPerdata)
Diberdayakan oleh Blogger.