Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK

SOAL LATIHAN
Tuan ALI BABA dan Nyonya YASMIN adalah sepasang suami-istri yang bersama-sama mempunyai sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Tomang, setempat dikenal sebagai Jalan Sumber Bakti Nomor 8. Bangunan rumah tersebut didirikan di atas sebidang tanah kaveling seluas 600m2, yang diuraikan dalam Kartu Kavling yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang tanggal 12 Juni 1995 Nomor 12/VI/Kav/1995. Harga jual beli sebesar Rp 1 miliar dibayar lunas oleh pembelinya, Tuan JUDIKA. Rumah tersebut belum diserahkan dalam keadaan kosong, dan pihak Penjual berjanji untuk menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik selambat-lambatnya 1 bulan sejak penandatanganan akta tersebut. Buatlah aktanya di hadapan Saudara, yang sedang menggantikan Notaris YUSTISIO, S.H, yang sedang cuti 1 bulan!

PEMBAHASAN
Dalam hal tanah masih belum bersertifikat atau masih berupa tanah kaveling, maka dipergunakan perjanjian jual beli dan pengoperan hak. Setelah dibuatkan sertifikatnya, maka dilakukan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

Aktanya adalah sebagai berikut :

PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK
Nomor : 10
- Pada hari ini, Rabu, tanggal 16-09-2013 (enambelas September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah tertanggal 01-03-2013 (satu Maret duaribu tigabelas) Nomor : 01/KET.CUTI-MPN/JB/III/2013, sebagai pengganti dari YUSTISIO, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Jakarta Barat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. 
a. Tuan ALI BABAlahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 12.3456121005.1961, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu limabelas);
b. Nyonya YASMINlahir di Jakarta, pada tanggal 17-01-1960 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, sama seperti Penghadap suaminya tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 17-01-2010 (tujuh belas Januari dua ribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12.4567.401701.1958, yang berlaku hingga tanggal 17-01-2015 (tujuh belas Januari dua ribu lima belas)
- Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami istri, dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
2. Tuan JUDIKA, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-02-1970 (dua belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Graha Taman Blok HC3 No. 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 12-02-2010 (duabelas Februari duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12.4321.121202.1959, yang berlaku hingga tanggal 12-02-2015 (dua belas Februari dua ribu lima belas);
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA (PEMBELI)
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap PIHAK PERTAMA seperti disebutkan di atas, menerangkan dalam akta ini, dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwajib, telah menjual, mengoperkan, dan menyerahkan kepada Penghadap PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli, menerima pengoperan, dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa :
- sebuah bangunan terbuat dari dinding tembok, atap genteng, lantai keramik, berikut turutan-turutannya, yang pendiriannya telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan tanggal 15-08-1996 (limabelas Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh enam) Nomor : 640.015.952/PS/1996 yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, didirikan di atas sebidang tanah kaveling yang diuraikan dalam Kartu Kaveling yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang tertanggal 12-06-1995 (duabelas Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) Nomor : 12/VI/Kav/1995 seluas 600 m2 (enamratus meter persegi), demikian berikut hak apapun yang akan diperoleh di kemudian hari atas tanah di mana bangunan tersebut didirikan, terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Tomang, setempat dikenal sebagai Jalan Sumber Bakti Nomor 8.
- Demikian itu berikut segala hak dan kewajiban dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau dapat diperoleh berkenaan dengan tanah dimaksud di atas, tidak ada yang dikecualikan.
- Jual beli dan pengoperan hak ini menurut keterangan kedua belah pihak telah diterima dan dilangsungkan denga harga sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), jumlah uang mana sudah dibayar lunas oleh pihak Pembeli kepada pihak Penjual sebelum akta ini ditandatangani dan untuk itu akta ini juga berlaku sebagai tanda bukti yang sah.
- Selanjutnya jual beli dan pengoperan hak ini menurut kedua belah pihak dilangsungkan dengan aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
- Apa yang dijual dan diperkan tersebut diserahkan oleh pihak Penjual kepada pihak Pembeli pada hari dan tanggal 16-10-2013 (enambelas Oktober duaribu tigabelas), demikian itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada hari itu.
- Pihak Pembeli dengan ini melepaskan segala haknya untuk menuntut pihak Penjual tentang kerusakan atau kekurangan dari apa yang dibeli dan diopernya tersebut.
Pasal 2
- Terhitung mulai hari dan tanggal tersebut pada Pasal 1, pihak Pembeli menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibeli dan diopernya tersebut dan mulai hari ini juga segala pajak-pajak serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya berkenaan dengannya menjadi tanggungan sepenuhnya dari pihak Pembeli, sedangkan mengenai kerugian tak terduga menjadi tanggungan pihak Pembeli apabila rumah tersebut telah dikosongkan oleh pihak Penjual.
Pasal 3
- Pihak Penjual menjamin kepada pihak Pembeli, bahwa tentang apa yang dibeli dan dioper tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak Pembeli tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya, dan oleh karena itu pihak Pembeli dengan ini dibebaskan oleh pihak Penjual dari segala tuntutan dari pihak lain berkenaan dengan hal-hal tersebut.
Pasal 4
- Segala tunggakan-tunggakan pembayaran berkenaan dengan apa yang dijual dan dioperkan tersebut sampai dengan hari dan tanggal tersebut pada Pasal 1 jika ada, merupakan tanggung jawab pihak Pertama untuk menyelesaikannya.
Pasal 5
- Segala ongkos-ongkos berkenaan dengan jual beli dan pengoperan hak ini, dipikul dan dibayar oleh pihak Kedua (atau Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing dalam bagian yang sama)
- Biaya untuk mendapatkan izin penggunaan bangunannya serta sertifikat bagi tanah nantinya, juga menjadi tanggungan Pihak Kedua
Pasal 6
- Pihak Pembeli dengan hak untuk memindahkan kuasa tersebut serta menarik kembali pemindahan kuasa tersebut, dengan ini telah diberi kuasa oleh pihak Penjual untuk minta balik nama segala apa yang dibeli dan diopernya tersebut ke atas nama pihak Pembeli dan menerima balik nama tersebut.
- Dan atau meminta suatu hak lainnya dari pihak yang berwajib atas tanah tersebut dimaksudkan dalam akta ini, lengkap dengan sertifikatnya.
- Bilamana ternyata sertifikat bagi tanah tersebut dimaksudkan dalam akta ini dikeluarkan oleh pihak yang berwajib dengan tertulis atas nama pihak Penjual, maka pihak Pembeli dengan ini sudah diberi kuasa untuk melakukan jual belinya atau pemindahan haknya kepada dirinya pihak Pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga dengan demikian balik namanya ke atas namanya pihak Pembeli dapat dilaksanakan.
- Dan yang demikian itu dengan harga serta syarat-syarat yang dipandang baik oleh pihak pembeli dengan sekaligus mewakili pihak Penjual dalam jual beli dimaksud.
- Untuk keperluan tersebut dikuasakan menghadap di mana perlu, memberi keterangan, serta memperlihatkan surat yang diminta, membuat, minta dibuatkan, serta menandatangani akta-akta atau surat-surat yang diperlukan, mengajukan permohonan, memilih tempat kediaman hukum, melakukan pembayaran-pembayaran yang diharuskan dengan meminta tanda buktinya untuk itu dan umumnya melakukan segala sesuatu yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
Pasal 7
- Kuasa tersebut dalam akta ini tidak dapat dicabut dan merupakan bagian yang penting yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, yang tanpa adanya kuasa dimaksud tidak akan dibuat.
- Pun kuasa dimaksud diberikan dalam hal ini dengan melepaskan segala aturan-aturan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.
Pasal 8
- Pihak-pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap untuk segala hal yang timbul sebagai akibat dari akta ini, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.