Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK

PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK
Nomor : 10
- Pada hari ini, Senin, tanggal 18-11-2013 (delapanbelas November duaribu tigabelas) pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para Penghadap menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memindahkan dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerangkan dengan ini menerima pemindahan dan penyerahan dari PIHAK PERTAMA, berupa :
- segala hak yang ada pada dan dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA yang timbul berdasarkan :  [KARTU KAVELING], teristimewa berkenaan dengan pemilikan atas sebidang tanah kaveling Nomor : ... seluas ... m2 (... meter persegi) yang diuraikan ..., terletak di ..., setempat dikenal sebagai Jalan ...
- PIHAK KEDUA menerangkan bahwa ia telah mengetahui  segala isi dari surat-surat tersebut di atas.
- Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan bahwa pemindahan dan penyerahan hak ini dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp ..., jumlah yang mana telah dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp ... itu.
- Bahwa pemindahan dan penyerahan hak ini selanjutnya dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
- Apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini berpindah menjadi hak miliknya PIHAK KEDUA terhitung mulai tanggal hari ini, dan mulai tanggal hari ini pula PIHAK KEDUA berhak menjalankan hak-hak atasnya dan PIHAK KEDUA mulai tanggal hari ini menggantikan PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya dalam hal-hal yang dimaksud di atas.
Pasal 2
- Apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini berikut segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tanah tersebut, berpindah kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerimanya menurut keadaan nyata pada waktu ini, dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
- PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini adalah benar hak miliknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga, belum dijual kepada pihak lain dan mengenai segala sesuatu yang belum mempunyai hubungan dengan pemindahan dan penyerahan hal ini, baik sekarang maupun di kemudian hari. PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini. Dan oleh karenannya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas.
- Selanjutnya PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa mana merupakan bagian yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa mana tidak akan berakhir karena meninggalnya (salah satu) para pihak, untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada yang berwenang serta untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapapun juga, memberi keterangan-keterangan, laporan-laporan, memilih tempat tinggal dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang diperlukan.
Pasal 4
- Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari instansi pemberi izin yang berwenang untuk mendapat hak atas tanah tersebut sehingga pemindahan dan penyerahan hak ini menjadi batal, maka ia dengan ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali, dengan hak memindahkan kekuasaan itu untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain atas namanya PIHAK PERTAMA, dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada, menerima uang pengganti kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya dari PIHAK KEDUA.
- Adapun uang penggantian yang sudah diberikan kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas, tidak akan dituntut kembali oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
- Biaya akta ini serta segala biaya yang berhubungan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
- Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.