Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN PENGOSONGAN

PERJANJIAN PENGOSONGAN
Nomor : 01
- Pada hari ini, Senin, tanggal 21-10-2013 (duapuluh satu Oktober duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta ..., dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
- 1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- 2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap telah saya, Notaris kenal.
- Para Penghadap menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal hari ini, Nomor : XX, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Jakarta ...
- Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah membeli dari Pihak Pertama atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta ..., Kecamatan ..., Kelurahan ..., setempat dikenal sebagai Jalan ... seluas ... m2 ( ... meter persegi), sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak ... Nomor : ..., dengan memakai syarat-syarat dan untuk sejumlah harga sebagaimana tercantum dalam akta tersebut;
- Bahwa uang harga jual beli seluruhnya sebesar Rp ... (...)
- Bahwa uang harga jual beli tersebut telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada waktu penandatanganan akta tersebut;
- Sedangkan Pihak Pertama belum menyerahkan bangunan rumah yang dijual tersebut kepada Pihak Kedua.
- Berhubungan dengan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka para pihak menerangkan dalam akta ini bahwa mereka telah bersesuai yang satu dengan yang lainnya tentang rumah tersebut sebagaimana mereka dengan ini bersepakat sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Pihak Kedua untuk menyerahkan bangunan rumah tersebut dalam keadaan terpelihara baik berikut kunci-kunci selengkapnya kepada Pihak kedua selambat-lambatnya pada tanggal ...
Pasal 2
- Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut di atas, maka Pihak Pertama dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan seperti tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau surat-surat lainnya yang sedemikian rupa, maka untuk tiap-tiap hari kelalaian Pihak Pertama dikenakan ganti rugi sebesar Rp ..., yang harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas, kepada dan di rumah serta dengan kuitansi dari Pihak Kedua atau wakilnya yang sah sampai jangka waktu selambat-lambatnya tanggal ...
Pasal 3
- Tanpa mengurangi apa yang tersebut dalam Pasal 2 tentang aturan ganti rugi apabila pada tanggal ... belum juga diserahkan dalam keadaan terpelihara baik oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua untuk :
a. - mengeluarkan Pihak Pertama dan/atau pihak lainnya yang menempati bangunan rumah tersebut;
b. - mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat dalam rumah tersebut, baik kepunyaan Pihak Pertama maupun kepunyaan pihak lain;
c. - jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub a dan b tersebut;
d. - menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima bangunan rumah tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.
- satu dan lainnya atas beban, pembiayaan, dan resiko dari Pihak Pertama sepenuhnya.
- Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tahun ... (...), telepon, rekening listrik, air, sampai dengan hari penyerahan senyatanya bangunan tersebut dibayar oleh Pihak Pertama, sedang yang terhutang sesudahnya dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 4
- Kuasa-kuasa yang disebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari persesuaian yang dimaksud dalam akta ini dan dari akta-akta tersebut di atas, yang jika tanpa kuasa-kuasa mana persesuaian ini dan akta tersebut niscaya tidak dibuat, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal berupa apapun.
Pasal 5
- Untuk segala akibat yang timbul dari akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap, di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta ...
- Para Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin tentang kebenaran para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.