Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN PERPANJANGAN WAKTU SEWA

PERJANJIAN PERPANJANGAN WAKTU SEWA
Nomor : 01
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA/YANG MENYEWAKAN.
2. [KOMPARISI PENGHADAP]

- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA/PENYEWA.
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini :
- Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari bangunan dan tanah yang akan disebut di bawah ini;
- Bahwa dengan akta "Perjanjian Sewa Menyewa" tertanggal ... Nomor : ... yang dibuat di hadapan saya, Notaris, Pihak Pertama telah menyewakan kepada Pihak Kedua, yakni :
- ... terbuat dari atap ..., dinding ..., lantai ..., diperlengkapi dengan : ... (diisi dengan listrik ... Watt, saluran air minum dari Perusahaan Air Minum, saluran telepon dengan nomor ...)
- berdiri di atas sebidang tanah Hak ... Nomor : ... seluas ... m2 (... meter persegi) yang diuraikan dalam ... tertanggal ... Nomor : ..., sertifikat tertanggal ... tertulis atas nama ..., terletak di dalam Provinsi ..., Wilayah ..., Kecamatan ..., Kelurahan ..., setempat dikenal sebagai ...
- satu dan lain dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang seluruhnya lebih jelas diuraikan dalam akta tertanggal ... Nomor : ... tersebut di atas;
- Perjanjian sewa menyewa tersebut akan diperpanjang dengan akta ini.
- Bahwa jangka waktu sewa tersebut telah berakhir pada tanggal ... dan diperpanjang oleh para pihak untuk jangka waktu ... tahun lamanya, yaitu terhitung mulai tanggal ... dan karenanya akan berakhir pada tanggal ..., akan tetapi belum dinyatakan dalam suatu akta resmi dan hal mana hendak mereka nyatakan dalam akta ini.
- Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan, kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian perpanjangan sewa dengan membuat perjanjian tambahan sebagai berikut :
1. - Jangka Waktu sewa yang termaktub dalam akta "Perjanjian Sewa Menyewa" tertanggal ... Nomor : ... tersebut di atas, dengan ini diperpanjang untuk jangka waktu ... tahun lamanya, yaitu terhitung mulai tanggal ... dan karenanya akan berakhir pada tanggal ...
2. - Uang sewa untuk perpanjangan jangka waktu ... tahun tersebut, adalah sebesar Rp ..., jumlah uang mana dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut, maka akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan (kuitansi) yang sah.
3. - Tanpa mengurangi apa yang tersebut dalam Pasal ... akta "Perjanjian Sewa Menyewa" tertanggal ... Nomor : ... tersebut di atas, tentang aturan ganti rugi, apabila sampai dengan tanggal ... rumah tersebut belum dikosongkan, maka Penyewa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu dalam hal Penyewa melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik, berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa-menyewa ini berakhir, memberi kuasa kepada Yang Menyewakan dengan hak substitusi dan asumsi, untuk :
a. - mengeluarkan Penyewa dan/atau pihak lainnya yang menempati satuan rumah susun tersebut;
b. - mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat di dalam satuan rumah susun tersebut, baik kepunyaan Penyewa maupun kepunyaan pihak lain;
c. - jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub a dan b tesebut;
d. - menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakannya tersebut dalam keadaan terpelihara baik berikut kunci-kunci selengkapnya;
- satu dan lainnya atas perongkosan dan risiko dari Penyewa sepenuhnya;
4. - Semua syarat dan peraturan-peraturan yang termaktub dalam akta "Perjanjian Sewa Menyewa" tertanggal ... Nomor : ... tersebut di atas, yang tidak turut diubah dengan akta ini, tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak hingga berakhirnya jangka waktu sewa tersebut.
5. - Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ... .
- Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. 
----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya,  Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.