Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

LATIHAN SOAL TEKNIK PEMBUATAN AKTA II - 2 NOVEMBER 2013

LATIHAN SOAL TANGGAL 2 NOVEMBER 2013

Catatan :
1. Kerjakan per kelompok
2. Boleh diketik, boleh ditulis tangan
3. Dikumpulkan Sabtu, 9 November 2013
  1. PT Sanubari Sejati, berkedudukan di Surabaya (Perseroan) dengan akta tanggal 16 November 1997 Nomor 15, dibuat di hadapan Notaris Wawan Setiawan, S.H, M.Kn, Notaris di Kota Surabaya, anggaran dasarnya telah disahkan berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI tanggal 12 Desember 1997, telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 3 April 1998.
  2. Tempat kedudukan Perseroan dipindahkan ke Jakarta Selatan, dimuat dalam akta perubahan anggaran dasar yang dibuat di hadapan Notaris Wawan Setiawan, S.H, M.Kn tersebut tanggal 27 Desember 2005 nomor 34, perubahan mana telah disetujui Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 16 November 2006 berdasarkan SK tanggal 3 Maret 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 20 Agustus 2006.
  3. Perseroan telah mengubah seluruh anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dibuat di hadapan Refrizal, S.H, Notaris di Jakarta Selatan, dengan akta tanggal 04 September 2009 Nomor : 06.
  4. Perseroan telah mengubah anggaran dasar berkenaan dengan perubahan maksud dan tujuan, dibuat di hadapan Refrizal, S.H, Notaris di Jakarta Selatan, dengan akta tanggal 10 November 2009 Nomor : 14.
  5. Perseroan telah mengubah anggaran dasar tentang modal dasar yang dimuat dalam akta tanggal 10 Desember 2010 Nomor : 12 dibuat dihadapan Refrizal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
(untuk butir 3, 4, dan 5 perseroan telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI)

Dalam anggaran dasar terakhir mana dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
  1. Modal dasar perseroan adalah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu) lembar saham
  2. Dari modal dasar tersebut ditempatkan sebanyak 3.000 (tiga ribu) saham dan diambil bagian oleh para pemegang saham, yaitu :
  • PT Wuwungan, sebanyak 800 (delapan ratus) lembar saham
  • PT Delta Prima, sebanyak 1.000 (seribu) lembar saham
  • PT Megah Utama, sebanyak 600 (enam ratus) lembar saham
  • Tuan Rimbo, sebanyak 350 (tigaratus lima puluh) lembar saham
  • Tuan Bunyamin, sebanyak 250 (duaratus limapuluh) lembar saham
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah :
  • Direktur Utama  : Tuan Rimbo
  • Direktur             : Tuan Bambang Kusuma
  • Komisaris          : Tuan Rudi Kencana
PT WUWUNGAN, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan dengan akta 15 April 2009 Nomor 17, dibuat di hadapan Ahmad Bajumi, S.H, M.H, Notaris di Jakarta Utara, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara RI.
Direktur PT Wuwungan adalah Tuan Bambang Kusuma.

PT MEGAH UTAMA, didirikan dengan akta tanggal 23 Agustus 2009 Nomor 34, dibuat di hadapan Nyonya Ida Farida, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, dan telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI, anggaran dasar mana telah diubah tanggal 4 Mei 2010 dengan akta nomor 21, dibuat di hadapan Notaris Nyonya Ida Farida, S.H, M.Kn tersebut dan telah mendapat persetujuan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 4 Juni 2010.
Direktur PT Megah Utama adalah Tuan Rimbo.

PT DELTA PRIMA, berkedudukan di Jakarta Timur, yang didirikan dengan akta tanggal 17 September 2010 Nomor : 20, dibuat di hadapan Zulkifli, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, dan telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Direksi PT Delta Prima adalah :
- Direktur Utama : Tuan Johny Wijaya
- Direktur : Tuan Bunyamin
- Direktur : Tuan Rudi Gomedi
Berdasarkan anggaran dasar PT Delta Prima ditetapkan bahwa :
"Direktur Utama dan seorang anggota Direksi mewakili Direksi dan mewakili Perseroan," namun pada saat rapat PT Sanubari Sejati, Tuan Johny Wijaya tidak dapat hadir dan memberi kuasa kepada Tuan Bunyamin.

PT Sanubari Sejati menyelenggarakan RUPS Luar Biasa tanggal 9 November 2013 di hadapan Saudara sebagai Notaris di Jakarta. Pada rapat tersebut hadir seluruh pemegang saham, seluruh anggota Direksi, dan Dewan Komisaris PT Sanubari Sejati.

Buatlah akta Risalah RUPS, hanya untuk bagian awal akta dan komparisi. (Catatan : hal-hal yang belum disebutkan pada soal harap dilengkapi sendiri).


JAWABAN SOAL
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT SANUBARI SEJATI
Nomor : 10
- Pada hari ini, Sabtu, tanggal 09-11-2013 (sembilan November dua ribu tigabelas), pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat);
- Saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
- Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas PT. SANUBARI SEJATI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam :
- akta tanggal 04-09-2009 (empat September dua ribu sembilan) nomor: 6, yang dibuat dihadapan REFRIZAL, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 25-09-2009 (dua puluh lima September dua ribu sembilan) nomor: AHU-29948.AH.01.02.Tahun 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20-12-2009 (dua puluh Desember dua ribu sembilan)  nomor: 22, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 3674/2009.
- selanjutnya anggaran dasarnya telah diubah dengan akta tanggal 10-11-2009 (sepuluh Nopember dua ribu sembilan) nomor: 14, yang dibuat dihadapan Notaris REFRIZAL, Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2-12-2009 (dua Desember dua ribu sembilan) nomor: AHU-3654.AH.01.02.Tahun 2009;
- perubahan anggaran dasar terakhir berdasarkan akta tanggal 10-12-2010 (sepuluh Desember dua ribu sepuluh) nomor: 12, yang dibuat dihadapan Notaris REFRIZAL, Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 10-01-2011 (sepuluh Januari dua ribu sebelas) nomor: AHU-3654.AH.01.02.Tahun.2011;
- Untuk selanjutnya disebut “Perseroan”.
- Berada di kantor Perseroan, Wisma Atria lantai 7, Jalan Sisingamangaraja Nomor 20, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk membuat Risalah Rapat dari segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan tempat seperti tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut ”Rapat”.
- Telah hadir dalam Rapat dan karenanya menghadap kepada saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1.  Tuan BAMBANG KUSUMA, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 12.3456121005.1961, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.  selaku Direktur Perseroan;
b.  dalam jabatannya selaku Direktur dari  dan karenanya sah mewakili  Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. WUWUNGAN, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Krukut Nomor 10, yang anggaran dasar telah dimuat dalam akta tanggal 15-04-2009 (lima belas April dua ribu sembilan) nomor: 17, yang dibuat dihadapan AHMAD, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22-05-2009 (dua puluh dua Mei dua ribu sembilan) nomor: 12, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 3221/2009, perseroan mana diwakilinya selaku pemegang dan pemilik 800 (delapan ratus) saham dalam Perseroan.
2.  Tuan BUNYAMIN, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-01-1960 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 Nomor 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 17-01-2010 (tujuh belas Januari dua ribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12.4567.401701.1958, yang berlaku hingga tanggal 17-01-2015 (tujuh belas Januari dua ribu lima belas), Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:
a. untuk diri sendiri selaku pemegang dan pemilik 250 (dua ratus lima puluh) saham dalam Perseroan.
b. dalam jabatannya selaku Direktur PT DELTA PRIMA, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan tanggal 05-11-2013 (lima Nopember dua ribu tiga belas), bermaterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Tuan JOHNY WIJAYA, lahir di Jakarta, pada tanggal 06-11-1977 (enam Nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Direktur Utama PT DELTA PRIMA, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Tebet Raya III Nomor 12, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 06-11-2010 (enam Nopember dua ribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 09.5301.060611.1977, yang berlaku hingga tanggal 06-11-2015 (enam Nopember dua ribu lima belas), Warga Negara Indonesia, dan karenanya penghadap bertindak dalam jabatannya tersebut bersama dengan yang diwakilinya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. DELTA PRIMA, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Timur, Wisma Rantai Lantai 19, Jalan Rantai Nomor 16, yang anggaran dasar telah dimuat dalam akta tanggal 17-09-2010 (tujuh belas September dua ribu sepuluh) nomor: 20, yang dibuat dihadapan ZULKIFLI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20-10-2010 (dua puluh Oktober dua ribu sepuluh) nomor AHU-78492.AH.01.01.Tahun 2010, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar perseroan yang diwakilinya selaku pemegang dan pemilik 1.000 (seribu) saham dalam Perseroan.
3. Tuan RIMBO, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-02-1970 (dua belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Graha Taman Blok HC3 No. 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 12-02-2010 (duabelas Februari duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12.4321.121202.1959, yang berlaku hingga tanggal 12-02-2015 (dua belas Februari dua ribu lima belas), Warga Negara Indonesia; 
- Menurut  keterangannya dalam hal ini bertindak : 
a. selaku Direktur Utama Perseroan;
b. untuk diri sendiri selaku pemegang dan pemilik 350 (tiga ratus lima puluh) saham dalam Perseroan. 
c. dalam jabatannya selaku Direktur dari dan karenanya sah  mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. MEGAH UTAMA, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Hanglekir Nomor 9, Kelurahan Paku, Kecamatan Paku, yang anggaran dasar telah dimuat dalam  akta tertanggal  23-08-2009 (dua puluh tiga Agustus dua ribu sembilan) nomor: 34, yang dibuat dihadapan IDA FARIDA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 10-09-2009 (sepuluh September dua ribu sembilan) nomor : AHU-9874.AH.01.01.Tahun 2009 dan Anggaran Dasar mana telah diubah dengan akta tanggal 04-05-2010 (empat Mei dua ribu sepuluh) nomor: 21, yang dibuat dihadapan Notaris IDA FARIDA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 04-06-2010 (empat Juni duaribu sepuluh) nomor: AHU-29948.AH.01.02.Tahun 2010, perseroan mana diwakilinya selaku pemegang dan pemilik 600 (enam ratus) saham dalam Perseroan. 
4.  Tuan RUDI KENCANA, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-02-1970 (dua belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Graha Taman Blok HC3 No. 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 12-02-2010 (duabelas Februari duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan 12.4321.121202.1959, yang berlaku hingga tanggal     12-02-2015 (duabelas Februari duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan.
Diberdayakan oleh Blogger.