Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

DASAR-DASAR TEKNIK PEMBUATAN AKTA (Bagian 2 - Komparisi Akta dan Pengenalan Penghadap)

KOMPARISI AKTA
Komparisi akta menjelaskan identitas dan kewenangan seseorang yang menghadap kepada Notaris, misalnya : bertindak untuk dirinya sendiri, bertindak selaku kuasa, maupun bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat 3 huruf a dan b Undang-undang Jabatan Notaris (perubahan terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014), urutannya adalah sebagai berikut :
Nama, Tempat, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Pekerjaan/Jabatan, Alamat, Identitas (KTP atau Paspor bagi Warga Negara Asing)

Berikut adalah berbagai variasi komparisi  :
KOMPARISI PERSEORANGAN
- Tuan SAMUEL ANDY, lahir di Medan, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 208, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825492807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas).

KOMPARISI BERTINDAK BERDASARKAN KUASA DI BAWAH TANGAN DENGAN LEGALISASI NOTARIS
- Tuan SAMUEL ANDY, lahir di ... dst.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal ..., yang dilegalisasi oleh ..., Notaris di ..., pada tanggal ..., Nomor : 01/LEG/IX/2013, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan ..., lahir di ..., dst.

KOMPARISI BERTINDAK BERDASARKAN KUASA NOTARIIL
- Tuan SAMUEL ANDY, lahir di ... dst.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tertanggal ..., Nomor : ..., yang dibuat di hadapan ..., Notaris di ..., yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan ..., lahir di..., dst.

KOMPARISI BERTINDAK BERDASARKAN KUASA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI PEJABAT KBRI/KONSULAT
- Tuan SAMUEL ANDY, lahir di ... dst.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal ..., yang dilegalisasi oleh Pejabat KBRI/Konsulat di Jepang tertanggal ..., Nomor : ..., dan setelah dibubuhi materai secukupnya aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan ..., lahir di ..., dst.

KOMPARISI SUAMI DENGAN PERSETUJUAN ISTRI
- Tuan SAMUEL ANDY, lahir di ... dst.
- Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu :
- Nyonya SARA, lahir di ..., dst.
yang turut hadir di hadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.

KOMPARISI SUAMI ISTRI SEBELUM MENIKAH TELAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN
- Tuan SAMUEL ANDY, lahir di ... dst.
- Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari istrinya, yaitu :
- Nyonya SARA, lahir di ..., dst.
karena menikah dengan membuat Perjanjian Kawin, sebagaimana ternyata dalam Akta tertanggal ..., Nomor : ..., yang dibuat di hadapan RIZKY, Sarjana Hukum, Notaris di Depok, yang telah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil di Depok pada tanggal ..., Nomor : 01/KCS/2012, yang salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.

KOMPARISI BILA PADA SERTIFIKAT TERTULIS ATAS NAMA SUAMI DAN ISTRI
1. Tuan SAMUEL ANDY, lahir di ..., dst.
2. Nyonya SARA, lahir di ..., dst.
- Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri, dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.

KOMPARISI BERTINDAK DALAM DUA KOMPETENSI (UNTUK DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN YANG TELAH MEMBERIKAN KUASA)
- Tuan SAMUEL ANDY, lahir di ... dst.
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak atas :
a. Diri sendiri; dan
b. Kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan YOSUA, lahir di ..., dst.

PENGENALAN PENGHADAP
Apabila para penghadap dikenal oleh notaris (baik secara pribadi maupun melalui identitas), maka ditulis sebagai berikut :
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.

Namun apabila penghadap tidak dikenal oleh notaris (tidak ada identitasnya), maka harus diperkenalkan oleh pihak lain yang bertugas sebagai saksi pengenal. Oleh karena itu harus ditulis sebagai berikut :
-Para penghadap tidak dikenal oleh saya, Notaris, namun diperkenalkan ...

*Pertama kali diketik di Depok, tanggal 22 September 2013 sebagai bahan persiapan ujian Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta.
*Disunting kembali di Surabaya, tanggal 02 Maret 2017 guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkini.
Diberdayakan oleh Blogger.