Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

DASAR-DASAR TEKNIK PEMBUATAN AKTA (Bagian 3 Akhir Akta - Identitas Saksi, Pembacaan/Penandatanganan, dan Renvoi)

AKHIR AKTA
Pada bagian akhir akta terdiri atas :
1. Identitas saksi akta (minimal dua orang)
2. Keterangan mengenai pembacaan dan penandatanganan akta, serta bila ada, penerjemahan akta.
3. Perubahan (renvoi) yang terjadi selama pembuatan akta.

A. IDENTITAS SAKSI AKTA
Pada bagian akhir akta biasanya akan ditemui uraian mengenai identitas saksi akta. Contoh uraiannya adalah sebagai berikut : 

--------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------------------------
-       Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona HANNA, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2.   Nona DEBORAH, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.

B. KETERANGAN MENGENAI PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN AKTA, SERTA PENERJEMAHAN AKTA (BILA ADA)
Contoh uraian yang baku adalah sebagai berikut :  -  Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris. 

- Variasi pada akhir akta dapat terjadi dalam hal :
1. Apabila salah satu Penghadap buta huruf
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh penghadap Nona NAOMI, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Nona VIVIYONA tidak dapat menandatangani akta ini oleh karena menurut keterangannya tidak belajar menulis.

2. Apabila salah satu Penghadap tangan kanannya lumpuh, sehingga tidak dapat menandatangani akta
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh penghadap Nona NAOMI, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Nona VIVIYONA tidak dapat menandatangani akta ini oleh karena menurut keterangannya tangan kanannya lumpuh.

[Sebagai catatan : meskipun Penghadap tidak dapat menandatangani akta, Notaris wajib tetap meminta Penghadap tersebut membubuhkan cap jarinya sebagai pengaman akta dan untuk keperluan pembuktian. Hal ini juga diwajibkan dalam ]

3. Apabila para Penghadap telah mengundurkan diri sebelum akta ditandatangani oleh mereka
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para Penghadap telah mengundurkan diri pada waktu akta ini dipersiapkan.
[Sebagai catatan : biasanya dalam penbuatan akta Risalah Rapat cukup Notaris membuat daftar hadir dari para Penghadap yang ditandatangani oleh merka. Daftar hadir tersebut harus dilekatkan pada minuta dari akta Risalah Rapat tersebut.]

4. Apabila salah seorang Penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia, sedangkan Notaris dapat menjelaskan kepada Penghadap tersebut dalam bahasa yang ia mengerti
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para Penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh saya, Notaris ke dalam bahasa Jepang kepada Penghadap Nona HARUKA, yang menurut keterangannya tidak paham bahasa Indonesia, maka seketika itu juga ..., dst.

5. Apabila salah seorang Penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia, maka ia boleh membawa seorang Penerjemah tersumpah
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para Penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh Tuan YOSUA, lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Penerjemah, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ..., ke dalam bahasa Jepang kepada Nona HARUKA, yang menurut keterangannya tidak paham bahasa Indonesia, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, Penerjemah, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
[Sebagai catatan : Penerjemah juga harus ikut tandatangan akta tersebut.]

6. Apabila salah seorang Penghadap tuli tetapi tidak buta huruf
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para Penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh Nona LAKSANI, yang menurut keterangannya tidak dapat mendengar sendiri apa yang saya, Notaris bacakan, maka ...

C. PERUBAHAN (RENVOI)
Dalam pembuatan akta notaris dapat dilakukan perubahan (renvoi) yang ditulis pada bagian kosong pada sebelah kiri halaman minuta akta. Renvoi ada 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut :
1. Tambahan
Yakni menambah huruf, angka, kata, atau kalimat di antara kalimat akta yang telah dibuat. ["sah tambahan ... kata/angka"]
2. Coretan biasa
Yakni mencoret huruf, angka, kata, atau kalimat yang telah ada tanpa mengganti apapun. ["sah coretan ... kata/angka"]
3. Coretan dengan penggantian
Yakni melakukan penggantian atas huruf, angka, kata, atau kalimat yang telah ada dengan mencoret dan kemudian menggantinya. ["sah coretan ... kata/angka, dengan penggantian ... kata/angka"]

Kemudian pada akhir minuta dan/atau salinan akta yang diberikan kepada para pihak akan dijelaskan berapa banyak total perubahan (renvoi) yang sudah dilakukan pada minuta akta. Contoh kalimatnya adalah sebagai berikut :
- Dilangsungkan dengan ... perubahan, yaitu karena ... tambahan, ... coretan biasa, dan ... coretan dengan penggantian.

*Pertama kali diketik di Depok, tanggal 22 September 2013 sebagai bahan persiapan ujian Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta
*Disunting kembali di Surabaya, tanggal 09 Maret 2017 guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkini.

Diberdayakan oleh Blogger.